Breaking NewsKalimantan TengahMurung Raya

Pelanggaran Berat Terungkap, Tambang PT AKT 1.699 Hektare Resmi Disita Satgas PKH

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan langkah tegas dengan mengambil alih kembali kawasan pertambangan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sejak tahun 2017 izin operasi telah dicabut.

Langkah tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat konferensi pers di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Barita menjelaskan, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan tugas utama melakukan penertiban terhadap aktivitas, korporasi, maupun subjek hukum lain yang berada di dalam kawasan hutan.

“Penertiban ini pada dasarnya adalah penegakan terhadap aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan,” ujar Barita.

Ia menyampaikan, pada kegiatan penertiban kali ini seluruh unsur Satgas PKH yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga negara turun langsung ke lapangan. 

Penertiban difokuskan pada penguasaan kembali lahan pertambangan yang dinilai telah dikelola tanpa dasar hukum yang sah.

“Kegiatan penertiban hari ini adalah penguasaan kembali lahan pertambangan yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT AKT,” tegasnya.

Ia menuturkan, penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Bagrita menegaskan, pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan audit yang menemukan sejumlah pelanggaran serius.

Salah satunya adalah pelanggaran perizinan, di mana izin operasional PT AKT dicabut karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah Republik Indonesia.

“Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, PT AKT dikenakan kewajiban membayar sanksi denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMD/01/Menteri/2025. Nilai potensi denda yang harus dibayarkan mencapai Rp4.248.751.390.842.

“Nilai denda ini dikalkulasi dari ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare, dikalikan dengan luas area yang digunakan secara tidak sah,” jelas Barita.

Selain penguasaan kembali lahan tambang, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lapangan untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah pengawasan dan penanganan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barita menambahkan, setelah kawasan tambang tersebut dikuasai kembali oleh negara, pengelolaannya ke depan akan diserahkan kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, MIND ID.

“Untuk kawasan tambang yang telah dilakukan penguasaan kembali, nantinya akan diserahkan kepada BUMN kita, MIND ID, untuk didistribusikan sesuai dengan jenis kegiatan usaha pertambangan,” pungkasnya.

Terkait adanya tersangka saat ini masih berada pada tahap awal berupa penertiban dan penguasaan kembali kawasan oleh negara.

“Berkaitan dengan tersangka, ini masih kegiatan penertiban. Apabila dari hasil pendalaman, investigasi lanjutan ditemukan adanya indikasi atau dugaan tindak pidana, maka sesuai kewenangan Satgas tentu langkah-langkah penegakan hukum akan dilakukan,” ujar 

Barita.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, langkah pertama yang wajib dilakukan Satgas PKH adalah penertiban berupa penguasaan kembali kawasan hutan atau lahan yang dikelola tanpa dasar hukum 

yang sah.

“Karena izinnya sudah dicabut namun masih melakukan aktivitas, maka negara menggunakan haknya untuk melakukan penertiban dan penguasaan kembali,” katanya.

FOTO: – Satgas PKH bersama Unsur Terkait berada di Palangka Raya, usai melakukan Penertiban di Murung Raya, Kalteng.

(Redaksi/isuindonesia.id)

Redaksi Isu Indonesia

Redaksi Isu Indonesia adalah tim editorial di balik IsuIndonesia.id yang berfokus menghadirkan berita nasional, Kalimantan, politik, ekonomi, hukum, dan isu sosial secara cepat, akurat, dan terpercaya. Berbasis di Kalimantan Tengah, Redaksi Isu Indonesia berkomitmen menyajikan informasi berkualitas dengan pendekatan jurnalistik modern dan independen.

Related Articles

Back to top button