8 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Lahan Disita dan Denda Triliunan Rupiah

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah di Kalimantan Tengah.
Langkah ini dilakukan karena izin pengelolaan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut, namun aktivitas di lapangan masih berlangsung, sehingga satgas PKH menyita areal lahan seluas 1.699 hektare.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/1/2026).
“Penguasaan kembali ini dilakukan karena pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara tidak sah. Izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan, sehingga negara menggunakan haknya untuk melakukan penertiban,” ujar Barita.
Selain penguasaan kembali, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Penagihan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Satgas sesuai regulasi yang berlaku.
“Penagihan denda administratif dilakukan sebagaimana penertiban terhadap korporasi-korporasi sebelumnya. Ditagihkan, kemudian diatur kewajiban pembayarannya. Selanjutnya langkah-langkah ditempuh sesuai peraturan,” jelasnya.
Barita menegaskan seluruh tindakan Satgas PKH berlandaskan aturan hukum. Saat ini, proses masih berada pada tahap awal.
“Ini baru langkah pertama, yakni penguasaan. Setelah itu dilakukan pengecekan izin di lapangan, verifikasi, dan inventarisasi. Baru kemudian ditentukan langkah lanjutan untuk menegaskan kembali hak negara atas kawasan hutan,” katanya.
Penanganan dilakukan secara kasus per kasus. Untuk kawasan hutan produksi yang sebelumnya dibuka untuk tanaman tertentu, pengelolaan akan diambil alih negara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara terkait sektor sawit.
Sementara itu, untuk kawasan pertambangan, lahan yang telah dikuasai kembali akan diserahkan kepada BUMN MIND ID untuk didistribusikan sesuai jenis usaha pertambangan, seperti nikel atau timah, kepada BUMN yang berwenang.
Terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun, Barita menyebut hal itu akan ditentukan setelah proses verifikasi selesai.
“Di dalam Satgas ada penyidik pegawai negeri sipil kehutanan. Jika ditemukan perbuatan pidana, akan dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Namun saat ini, fokus Satgas PKH masih pada penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah.
Soal penggunaan denda administratif untuk pemulihan lingkungan, Barita menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satgas.
“Tugas Satgas adalah menertibkan, menguasai kembali, dan menagih denda administratif. Selanjutnya masuk ke penerimaan negara dan dikelola kementerian sektoral sesuai ketentuan,” katanya.
Jika perusahaan tidak menaati kewajiban yang ditetapkan, Satgas PKH akan menempuh langkah hukum sesuai aturan, meski pendekatan awal tetap bersifat persuasif.
“Tenggat waktu ada dalam dialog antara korporasi dan otoritas, baik Satgas maupun kementerian terkait. Lama waktunya bergantung pada kesepakatan dan kewajiban pelaksanaannya,” pungkas Barita.
FOTO: – Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di VIP Room Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/1/2026).
(Redaksi/isuindonesia.id)



