Breaking News

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Modus Bersihkan Lahan Pakai Korek Api

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur menetapkan tujuh orang tersangka dalam tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Alasannya klasik: membersihkan semak dan ranting dengan cara dibakar.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengungkapkan, para pelaku awalnya hanya membakar tumpukan ranting kering. Namun api tidak terkendali dan merembet ke lahan sekitar hingga ke pekarangan tetangga.

“Awalnya pelaku melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Kemudian api menjadi besar dan meluas ke kebun-kebun tetangga maupun masuk ke pekarangan tetangganya,” ujar Kadek, Kamis (17/9/2026).

Berikut rinciannya:

  1. EP (5 Hektare) – TKP Jl. Muhammad Hatta Gg. Rangkutan, Mentawa Baru Hilir. LP 2 / 1 Agustus 2026. Barang bukti: korek, cangkul, parang.
  2. WN (0,24 Hektare) – TKP Jl. Agung, Baamang Barat. LP 154 / 1 September 2026.
  3. MN dan Y (3 Hektare) – TKP Jl. Desa Kenyala, Telawang. LP 3 / 4 September 2026. MN menyuruh Y membakar dengan upah Rp 500 ribu. BB: 2 HP.
  4. S (0,5 Hektare) – TKP Jl. Tanah Merah, Kota Besi Hulu. BB: fotokopi SHM dan korek oranye.
  5. M (0,1 Hektare) – TKP Jl. Bumi Raya, Baamang Barat. BB: korek dan parang.
  6. AHK (10 Hektare) – Kasus terluas. TKP Jl. Poros PT BAT, Desa Tanjung Jariangau, Mentaya Hulu. LP 11 / 17 September 2026. Lahan gambut. Saat ditegur saksi, pelaku bilang “ini tanggung jawab saya”, lalu kabur saat api membesar. BB: korek biru, parang, kuitansi tanah.

Kapolres menegaskan, 7 pelaku ini adalah pemilik lahan. Selain itu, masih ada 17 perkara lain dalam penyelidikan dan 2 perusahaan yang sedang diperiksa.

Mereka dijerat Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 UU tentang karhutla.

(RDM/Isuindonesia)

Related Articles

Back to top button