Breaking NewsKalimantan Tengah

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemprov Kalteng Sesuaikan Jam Kerja Ramadan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota serta perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menegaskan pengaturan jam kerja sudah diberlakukan dan ASN diminta menyesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Sudah ada edarannya. ASN menyesuaikan dengan surat edaran tersebut. Ini sudah disampaikan kepada bupati, wali kota, serta seluruh perangkat daerah,” ujarnya, Rabu (18/2).

Ia menjelaskan, edaran itu berlaku selama Ramadan dan pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan dari Kementerian PAN-RB serta ketentuan yang berlaku secara nasional. Untuk UPTD dan unit layanan tertentu, penyesuaian teknis dilakukan sesuai karakteristik masing-masing.

“Cuma ada juga yang memang bagi yang UPTD dan unit Layanan teknis itu kan menyesuaikan.” Jelasnya

Pengaturan jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023. Selama Ramadan, jumlah jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Bagi OPD dengan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB. Senin hingga Kamis berakhir pukul 15.00 WIB, sedangkan Jumat hingga pukul 15.30 WIB dengan penyesuaian waktu istirahat. Sementara OPD dengan enam hari kerja masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, khusus Jumat hingga pukul 14.30 WIB.

Selain itu, selama Ramadan kegiatan rutin seperti senam pagi, Jumat Beriman, serta apel pagi dan sore untuk sementara ditiadakan dan akan kembali normal setelah bulan suci berakhir.

Khusus rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, kepala OPD diberikan kewenangan mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap mengacu pada total jam kerja efektif agar pelayanan publik tidak terganggu.

Lisda juga mengimbau seluruh ASN menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati rekan kerja yang menjalankan ibadah puasa.

“Kita saling menjaga, menghargai dan menghormati rekan-rekan yang menjalankan ibadah puasa Ramadan,” katanya.

Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Kalteng juga mengeluarkan imbauan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah agar seluruh perangkat daerah menghias lingkungan kantor bernuansa Ramadan guna menyemarakkan dan menyukseskan bulan suci.

Edaran tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, sebagai bagian dari upaya membangun suasana religius dan kebersamaan di lingkungan pemerintahan selama Ramadan.

FOTO: Ilustrasi

(Redaksi/isuindonesia)

Redaksi Isu Indonesia

Redaksi Isu Indonesia adalah tim editorial di balik IsuIndonesia.id yang berfokus menghadirkan berita nasional, Kalimantan, politik, ekonomi, hukum, dan isu sosial secara cepat, akurat, dan terpercaya. Berbasis di Kalimantan Tengah, Redaksi Isu Indonesia berkomitmen menyajikan informasi berkualitas dengan pendekatan jurnalistik modern dan independen.

Related Articles

Back to top button